Kamis, 14 Juli 2011

Kwitansi Pake Rumus

Alhamdulillah berkat macros2 yang ada d excel akhirnya pekerjaan saya dalam membuat SPJ menjadi sangat mudah d lakukan.. disini saya mempunyai 1 buah file Kwitansi yang telah saya buat menggunakan macros d excel..

Silahkan Download disini untuk contoh filenya

Minggu, 22 Mei 2011

Pengertian Laporan Keuangan


Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
  •        Laporan neraca
  •        Laporan laba/rugi
  •        Laporan Perubahan Ekuitas
  •        Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan     arus dana
       Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.

Kamis, 14 April 2011

Definisi Manajemen

1. Definisi Manajemen (Stoner)

Proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap usaha-usaha para anggota organisasi dengan menggunakan sumber daya organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2. Definisi Manajemen (Koonentz & Donnel )

* Menitikberatkan pada pemenfaatan orang-orang dalam mencapai tujuan
* Agar tujuan dapat dicapai orang-orang tersebut harus mempunyai tugas, tanggung jawab dn wewenang yang jelas (job description)

3. Definisi Manajemen (Umum)

Suatu metode/teknik atau proses untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara sistematik dan efektif, melalui tindakan-tindakan perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pelaksanaan (Actuating) dan pengawasan (Controlling) dengan menggunakan sumber daya yang ada secara efisien

4. Management in

* Manajemen sebagai ilmu pengatahuan (management as a science) adalah bersifat interdisipliner yang mana mempergunakan bantuan dari ilmu-ilmu sosial, filsafat dan matematika
* Manajemen sebagai suatu sistem (management as a system) adalah kerangka kerja yang terdiri dari beberapa komponen/bagian, secara keseluruhan saling berkaitan dan diorganisir sedemikian rupa dalam rangka mencapai tujuan organisasi 

  

Sebenarnya masih banyak lagi definisi tentang manajemen, namun ini dulu yang bisa saya posting semoga bermanfaat...

Minggu, 13 Februari 2011

Jenis Retribusi Daerah

Adapun jenis-jenis retribusi daerah dalam Buku Erly Suandy, ( 2008  :  239 – 241), adalah sebagai berikut :
1. Retribusi jasa umum
Retribusi jasa umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau perIzinan tertentu
b.      Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka palaksanaan desentralisasi
c.       Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi Orang Pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum
d.      Jasa tersebut layak dikenakan retribusi
e.       Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya
f.       Retribusi dapat dipikul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial
g.      Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis – jenis retribusi jasa umum adalah retribusi :
1.      Pelayanan kesehatan
2.      Pelayanan persampahan/ kebersihan
3.      Penggatian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
4.      Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5.      Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
6.      Pelayanan pasar
7.      Retribusi air bersih
8.      Pengujian kenderaan bermotor
9.      Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
10.  Penggantian biaya cetak peta
11.  Pengujian kapal perikanan
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau perizinan tertentu
b.      Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki / dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
      Jenis – jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi :
1.      Pemakaian kekayaan daerah
2.      Pasar grosir dan pertokoan
3.      Tempat pelelangan
4.      Terminal
5.      Tempat khusus parkir
6.      Tempar penginapan / pesanggrahan / villa
7.      Penyedotan kakus
8.      Rumah potong hewan
9.      Pelayanan pelabuhan kapal
10.  Tempat rekreasi dan olah raga
11.  Penyeberangan di atas air
12.  Pengolahan limbah cair
13.  Penjualan produksi daerah
3.      Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kapada daerah dalam rangka asas desentralisasi
b.      Perizinan tersebut benar – benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum
c.       Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan Izin tersebut dari biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perIzinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis – jenis retribusi perizinan tertentu adalah retribusi :
1.      Izin mendirikan bangunan
2.      Izin Tempat penjualan minuman beralkohol
3.      Izin gangguan
4.      Izin trayek
5.      Izin peruntukan penggunaan tanah
6.      Izin pengambilan hasil hutan

Rabu, 19 Januari 2011

Pada Postingan kali ini saya akan memberikan sedikit ilmu tentang pengertian Pajak..
Langsung saja deh ga usah bnyak basa basi..

Pengertian pajak

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.      untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.      untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3.      tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4.      Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
  1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu  no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
  3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
  5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
  6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang  no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.

Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
  1. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
  1. UU RI  NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
  1. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .

Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a.       PAD (pendapatan asli daerah )
·        Hasil pajak daerah
·        Hasil retribusi daerah
·        Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·        Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah

b.      dana perimbangan
c.       pinjaman daerah

pasal 80 ayat 1
            dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
  • bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
  • dana alokasi umum
  • dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan  dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
·  pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·  pajak bahan bakar kendraan bermotor
·  pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan

b.      jenis pajak kabupaten kota
·  pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir

untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1.      siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2.      apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3.      berapa pajaknya (tariff pajak)
4.      bagaimana melaksanakan hukum pajak

            * pajak dapat dipaksakan
            Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
            Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.

            * Pajak tidak menerima kontra prestasi
            Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami  bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.

            * Untuk membiayai biaya umum pemerintah
            Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
            Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
            Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
  1. pajak penghasilan (PPh)
  2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
  3. pajak bumi dan bangunan
  4. pajak daerah dan retribbusi daerah
  5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  6. bea materai

untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak

Fungsi pajak

Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·  jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·  Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·  Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :

  1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
  2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus

factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
  1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
  1. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
  1. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
  1. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
  1. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
    • kantor pelayanan pajak
    • kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1)     bea materai modal
2)     bea masuk dan pajak penjualan
3)     bea balik nama
4)     pajak perseroan
5)     pajak devident

Selasa, 18 Januari 2011

Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli

Definisi akuntansi yang dikemukakan oleh ABP Statement No. 4 dalam Smith Skousen (1995 : 3), akuntansi adalah suatu aktivitas jasa. Fungsinya adalah menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat dalam pengambilan keputusan ekonomis dalam menetapkan pilihan-pilihan yang logis diantara berbagai tindakan alternatif.
Kemudian Suparwoto L (1990 : 2) mendefinisikan akuntansi sebagai suatu system atau tehnik untuk mengukur dan mengelola transaksi keuangan dan menyajikan hasil pengelolaan tersebut dalam bentuk informasi kepada pihak-pihak intern dan ekstern perusahaan. Pihak ekstern disini terdiri dari investor, kreditur pemerintah, serikat buruh dan lain-lain.
Dari kedua definisi tersebut diatas, maka dapat dibandingkan antara definisi akuntansi yang dikemukakan oleh Suparwoto di satu pihak dengan definisi menurut APB di pihak lain di mana Suparwoto akuntansi lebih merupakan suatu system atau teknik pengukuran dan pengelolaan transaksi, sedangkan APB lebih menekankan pada tujuan hasil akuntansi guna pengambilan keputusan ekonomi.
Menurut AICPA dalam Sofian S. Harahap (1994 : 12), mengatakan akuntansi adalah seni pencatatan, pengelolaan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi yang umumnya bersifat keuangan termasuk penafsiran hasil-hasil.
American Acounting Association (AAA) dalam Soemarso SR. (1996 : 5) mendefinisikan akuntansi sebagai proses pengidentifikasian, pengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian-penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan

Perkenalan

Assalamu Alaikum Wr. Wb...
Salam Kenal Buat Para Blogger

Sebelumnya saya mempunyai beberapa Blog, tapi Paswordnya Saya sering Lupa..
Mudah-mudahan Blog saya yang satu ini tidak akan pernah saya Lupa Email sama Paswordnya..

Trims..
Hormat Saya

Lschulav Amsar